Dorong Transparansi, PPID Luwu Timur Mulai Evaluasi Layanan Publik

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, memulai kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di tiga unit kerja pada , Rabu (9/7/2025). Ketiga titik yang dikunjungi di hari pertama adalah Kecamatan Tomoni, Kelurahan Tomoni, dan Kecamatan Tomoni Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi di lingkup pemerintah kecamatan dan kelurahan. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Luwu Timur, Hayati Ilyas, yang juga mewakili PPID Utama, memberikan pengarahan langsung kepada para peserta.

“Kita ingin memastikan seluruh prosedur layanan informasi berjalan sesuai ketentuan. Jika ada permintaan informasi, arahkan ke PPID. Di sana semua sudah ada aturannya,” ujar Hayati.

Di Kecamatan Tomoni, kegiatan monev digelar secara gabungan dengan Kelurahan Tomoni. Bertempat di Kantor Camat Tomoni, kegiatan ini diikuti oleh Lurah Tomoni, Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan, admin PPID, serta sejumlah staf. Mereka membahas mekanisme pelayanan informasi dan perlunya dokumentasi yang lebih tertata.

Sementara itu, di Kecamatan Tomoni Timur, tim PPID Utama disambut langsung oleh Camat, Sekretaris Kecamatan, serta petugas pelayanan dan admin PPID. Dalam diskusi yang berlangsung, terungkap sejumlah tantangan teknis, seperti keterbatasan sumber daya manusia, perangkat pendukung, hingga perlunya pelatihan lanjutan.

Admin PPID Utama, Nabila, turut melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen layanan informasi. Ia memberikan catatan terhadap beberapa dokumen yang perlu diperbarui dan diunggah ke dalam sistem aplikasi PPID agar sesuai standar dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian monev yang dijadwalkan berlangsung selama satu minggu. Secara keseluruhan, PPID Utama akan menyasar 11 kecamatan dan 3 kelurahan di Kabupaten Luwu Timur. Tujuannya, mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Hayati menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan.

“Setiap kegiatan bisa diliput dan dipublikasikan melalui kanal PPID masing-masing, atau dikirim ke kami untuk ditayangkan. Ini bentuk tanggung jawab publik yang harus kita jalankan bersama,” ujarnya. (in/ikp-humas/kominfo-sp)