Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur secara resmi merilis panduan perilaku bagi masyarakat yang berkunjung ke Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini diambil melalui kampanye “APT RTH” (Ayo Peduli Terus RTH) guna memastikan fasilitas publik tetap terjaga, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.
Panduan ini mencakup aturan-aturan dasar yang wajib dipatuhi oleh pengunjung saat beraktivitas di taman kota maupun area hijau lainnya. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya peran RTH sebagai paru-paru kota sekaligus tempat rekreasi keluarga.
Tujuh Aturan Utama di Area RTH
Dalam infografis yang dirilis, terdapat tujuh poin utama yang ditekankan bagi pengunjung:
Buang Sampah pada Tempatnya: Pengunjung diminta tidak meninggalkan sampah sedikit pun di area taman.
Larangan Merusak Tanaman: Dilarang keras memetik bunga, mematahkan ranting, atau menginjak area rumput yang dilarang.
Penggunaan Fasilitas yang Bijak: Menggunakan bangku taman dan fasilitas lainnya dengan tertib tanpa merusaknya.
Aktivitas Sesuai Fungsi: Jalur pejalan kaki hanya untuk berjalan, sementara area olahraga digunakan sesuai peruntukannya.
Menjaga Ketenangan: Menghormati pengunjung lain dengan tidak membuat keributan yang mengganggu kenyamanan.
Melindungi Pohon: Larangan menggantung barang apa pun pada pohon yang dapat merusak pertumbuhan batang dan daun.
Menjaga Kebersihan Lingkungan: Larangan melakukan vandalisme (mencoret-coret), membakar sampah, atau tindakan destruktif lainnya.
Gerakan Bersama untuk Lingkungan
Slogan lokal “Maiki Sirenden, Jagai Linota, Linota Kamaseiki” yang tercantum dalam panduan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk saling peduli dan menjaga daerahnya sendiri. Dengan adanya panduan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas publik dapat meningkat.
“RTH adalah milik kita bersama. Dengan mematuhi aturan ini, kita tidak hanya menjaga keindahan kota, tapi juga memberikan warisan lingkungan yang sehat untuk generasi mendatang,” tulis keterangan dalam kampanye tersebut.
Pihak DLH berharap masyarakat dapat menjadi pengawas mandiri di lapangan dan saling mengingatkan jika melihat ada pelanggaran aturan di area Ruang Terbuka Hijau. (Syam)












