Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Polres Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan pengancaman yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di lokasi tambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) dan sempat terekam video yang kemudian viral di media sosial, sehingga mendapat perhatian publik.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa korban telah resmi membuat laporan ke Polres Luwu Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Sat Reskrim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (2/10/2025) untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
“Korban sudah melaporkan insiden tersebut. Penyidik dari Sat Reskrim Polres Luwu Timur juga sudah mendatangi lokasi untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan terkait peristiwa itu,” jelas Bripka Taufik.
Diberitakan sebelumnya, insiden bermula ketika beberapa jurnalis tengah melakukan tugas jurnalistik di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal. Saat itu, pemilik tambang bersama rekannya diduga melakukan tindakan intimidasi dan mengeluarkan ancaman kepada jurnalis. Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, mengingat kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
Polres Luwu Timur memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (***)