BPN Luwu Timur Serahkan Sertifikat Program Redistribusi Tanah di Desa Kawata

Luwu Timur, Chaneltipikor.com – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur melakukan penyerahan sertifikat program redistribusi tanah tahun 2025, sebanyak 325 sertifikat Kebun dan Sawah di aula kantor Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda. Rabu (23/4/2025).

Kepala Desa Kawata Baharuddin, S.AN., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur beserta jajaran, atas kontribusinya sehingga kegiatan penyerahan sertifikat program redistribusi tanah ini dapat berjalan dengan baik, serta lancar.

“Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah, demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, dengan memiliki sertifikat program redistribusi tanah, maka masyarakat dapat menjalankan pemanfaatan tanah sebagaimana mestinya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur yang diwakili Kepala seksi penataan dan pemberdayaan masyarakat Yanri Pata La’lang, mengatakan sertifikat program redistribusi tanah ini merupakan salah satu bagian dari reformasi Agraria. Tujuan redistribusi adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada masyarakat.

“Setidaknya sertifikat program redistribusi tanah ini adalah bentuk nyata upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Kepala BPN Luwu Timur yang diwakili, Kepala Desa Kawata, Bhabinkamtibmas Desa Kawata, para kepala Dusun, RT, dan para masyarakat penerimaan sertifikat. (***)