Bawaslu RI Beri Pesan Penting untuk ASN Seluruh Indonesia

Jakarta, Chaneltipikor.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan pesan penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat maupun daerah harus bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan ASN boleh menggunakan hak suara untuk memilih tetapi dilarang keras melakukan kampanye.

“ASN dalam Pilkada mengerti posisi dirinya yang boleh memilih namun tidak boleh berkampanye,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari laman Bawaslu, Rabu (18/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Bagja mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota selama Pemilu 2024. Terlebih dalam hal mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berkoordinasi intens dengan Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Namun, Ia menilai perlu memperketat kerja sama dengan Pemda menjelang Pilkada mendatang. Pasalnya pelanggaran netralitas ASN menjadi pelanggaran tertinggi ketiga yang paling rawan.

Ia menyoroti adanya 1.010 perkara netralitas ASN yang terjadi pada Pilkada 2020. Padahal jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada saat itu sebanyak 170 daerah.

Menurutnya, jumlah tersebut diprediksi akan meningkat pada Pilkada 2024. Ini mengingat jumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada bertambah menjadi 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada 2024.

Ia menyebut perbandingan tersebut sudah menggambarkan bagaimana nanti pelanggaran netralitas ASN akan terjadi dalam Pilkada 2024.

Bagja menjelaskan bahwa dalam Indeks Kerawanan Pemilihan, ada tiga tahapan titik yang paling rawan. Yaitu pendaftaran, tahapan kampanye, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara atau tungsura.

Ia menegaskan agar kampanye menjadi perhatian dan kerja sama dari berbagai pihak untuk menyiapkan mata dan telinga.

Terlebih saat tahapan kampanye akan banyak konsentrasi dan kerja pemerintah daerah yang terganggu dalam melakukan fungsinya.

Oleh sebab itu, Ia meminta agar KPU dan Bawaslu bekerja lebih keras lagi. Dan juga berharap seluruh pihak bisa menjaga netralitas ASN agar tetap melakukan fungsi pelayanan publik dan tidak terganggu oleh tahapan tersebut. (***)